Penerapan Pasal 31 E
Terjadi beberapa penafsiran atas penerapan pasal 31 E, sebenarnya bagaimanakah penerapannya yang dikehendaki oleh aturan?

Telah terjadi beberapa penafsiran atas penerapan pasal 31 E, ada yang mengatakan bahwa karena fasilitas maka merupakan pilihan, dan pendapat yang lain mengatakan bahwa pasal 31 E bukan merupakan sebuah pilihan, melainkan Wajib diterapkan. 



Dalam pasal 31 E dijelaskan sebagai berikut :

(1)
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2)
Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 

Mengapa kita harus aware dengan wajib atau pilihan tersebut?

Hal ini menyangkut SPT Tahunan PPh Badan yang kita sampaikan ke kantor pajak, karena bila kita (baca : WP Badan) tidak menerapkan pasal tersebut sementara telah memenuhi ketentuan dalam pasal tersebut, maka SPT yang disampaikan tersebut tidak benar perhitungannya, karena menggunakan tarif yang tidak tepat.

Dalam pasal 31 E dan penjelasannya tidak disinggung tentang kewajiban penerapannya, sehingga dapat diartikan pasal tersebut merupakan pilihan, namun secara tegas Dirjen Pajak dalam  SE-66/PJ./2010 pada point 2 d dinyatakan, “Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Oleh karena ditegaskan bahwa fasilitas tersebut Wajib diterapkan, maka yang perlu dicermati cara menghitungnya, dalam penjelasan pasal tersebut diberikan contoh untuk menghitung penerapan pasal 31 E yaitu sebagai berikut :
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

1.     Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
2.     Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp480.000.000,00 =
Rp67.200.000,00
-
28% x Rp2.520.000.000,00 =
Rp705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang
Rp772.800.000,00

Demikianlah penerapan pasal 31 E, semoga bermanfaat.

No comments: