PERLUKAH DJP MENJADI BADAN PAJAK?
  
Pajak adalah komponen penerimaan terbesar dalam struktur APBN, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menopang pembiayaan negara. Tugas untuk menghimpun penerimaan pajak dibebankan kepada Direktorat JenderalPajak (DJP) yang berada dibawah Kementerian Keuangan RI. Tahun 2010 penerimaan pajak dalam APBN-P ditargetkan Rp. 743,3 triliun yang memberikan kontribusi 75% pada APBN. Di tahun 2011 diharapkan bisa memberikan kontribusi Rp. 850,3 triliun atau 77% dari APBN. 
Penerapan Pasal 31 E
Terjadi beberapa penafsiran atas penerapan pasal 31 E, sebenarnya bagaimanakah penerapannya yang dikehendaki oleh aturan?

Telah terjadi beberapa penafsiran atas penerapan pasal 31 E, ada yang mengatakan bahwa karena fasilitas maka merupakan pilihan, dan pendapat yang lain mengatakan bahwa pasal 31 E bukan merupakan sebuah pilihan, melainkan Wajib diterapkan. 
Kajian Penerapan Metode Biaya dan Metode Ekuitas
dalam Kaitannya dengan Perpajakan  
“ Sering terjadi kesalahpahaman antara Wajib Pajak (WP) dan aparatur pajak (fiskus) berkaitan dengan
adanya penghasilan dari investasi, yang oleh WP dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebagai bukan obyek Pajak Penghasilan (PPh) karena semata-mata pengakuan penghasilan tersebut sebagai akibat menerapkan akuntansi metode ekuitas. Sedangkan disisi lain fiskus berpendapat bahwa penghasilan tersebut adalah obyek pajak penghasilan (dividen) karena memenuhi Pasal 4 ayat 1 UU PPh.”

Permasalahan diatas mungkin kita alami dalam praktik, dan ini bisa menyebabkan terjadinya sengketa pajak antara WP dan fiskus karena terjadinya perbedaan penafsiran. Oleh karena itulah penulis mencoba mengulas mengenai akuntansi untuk investasi berkenaan dengan metode ekuitas dan metode biaya serta kaitannya dalam perpajakan.
Harmonisasi Zakat dalam Sistem Pajak di Indonesia

Setelah melewati bulan Ramadan, ada satu hal yang perlu kita renungkan, yaitu berkenaan dengan zakat. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia dengan jumlah penduduk muslim sekitar 202 juta jiwa yaitu 88,2% dari total penduduk (wikipedia.org), sungguh ironis bahwa zakat di negara kita belum dikelola dengan baik. Hal ini nampak dari tidak adanya aturan perundangan tentang zakat dan juga pengelolaan zakat yang tidak terkoordinasi secara tersistem.