Kajian Penerapan Metode Biaya dan Metode Ekuitas
dalam Kaitannya dengan Perpajakan  
“ Sering terjadi kesalahpahaman antara Wajib Pajak (WP) dan aparatur pajak (fiskus) berkaitan dengan
adanya penghasilan dari investasi, yang oleh WP dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebagai bukan obyek Pajak Penghasilan (PPh) karena semata-mata pengakuan penghasilan tersebut sebagai akibat menerapkan akuntansi metode ekuitas. Sedangkan disisi lain fiskus berpendapat bahwa penghasilan tersebut adalah obyek pajak penghasilan (dividen) karena memenuhi Pasal 4 ayat 1 UU PPh.”

Permasalahan diatas mungkin kita alami dalam praktik, dan ini bisa menyebabkan terjadinya sengketa pajak antara WP dan fiskus karena terjadinya perbedaan penafsiran. Oleh karena itulah penulis mencoba mengulas mengenai akuntansi untuk investasi berkenaan dengan metode ekuitas dan metode biaya serta kaitannya dalam perpajakan.